Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan mengatasi masalah kesehatan yang menargetkan keluarga, kelompok dan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Program Pencegahan Penyakit Tidak Menular di Puskesmas Cangkringan, Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Indikator penelitian berdasarkan Peraturan Sleman No. 49 tahun 2013 tentang Standar Layanan Minimum dan MoU BPJS tentang kerjasama dengan FKTP. Hasil penelitian tentang implementasi program pencegahan untuk penyakit tidak menular belum maksimal. Ini terjadi karena masalah dengan Sumber Daya, Komunikasi, Disposisi, dan Struktur Birokrasi.