Abstract: This article highlights the judgeâs consideration in Mojokerto Court against a child who does persecution then analyzed by Islamic law. The judgeâs decition in Mojokerto in sentencing for child who commits criminal act of persecution in the decision number: 20/Pid.B/2012/PN.Mkt in the form of returning to his parents is by the consideration that the offender is still minor, the crime committed is not a serious one, and the victim has forgiven (evidenced by a peace agreement dated l7 November 2011). Therefore, it is not contrary to the provision of Islamic Criminal Law. Because the judgeâs considerations could be the reason of forgiveness for the offender. Persecution conducted is not also included in the category of al-syajjâj (criminal by wounding in face and head), so that the sentence handed down is similar to that of taâzîr.
Keywords: Judgeâs consideration, child, persecution, Islamic law.
Abstrak: Artikel ini membahas tentang pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap anak yang melakukan penganiayaan kemudian dianalisis dengan hukum Islam. Keputusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dalam penjatuhan hukuman bagi anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dalam putusan nomor: 20/Pid.B/2012/PN.Mkt berupa pengembalian kepada orang tuanya dengan pertimbangan bahwa pelaku masih tergolong anak di bawah umur, kejahatan yang dilakukan pelaku bukanlah kejahatan yang berat, serta korban sudah memaafkan (dibuktikan dengan surat perjanjian perdamian tertanggal l7 Nopember 2011), tidaklah bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam hukum pidana Islam, karena pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut bisa menjadi unsur pemaaf bagi pelaku tindak pidana. Penganiayaan yang dilakukan juga tidak termasuk dalam ketegori al-syajjâj (pidana pelukaan di bagian muka dan kepala), sehingga hukuman yang dijatuhkan sama halnya dengan taâzîr.
Kata Kunci:Pertimbangan hakim, anak, penganiayaan, hukum Islam.