Abstract: The marriage contract is one of the urgent aspects of marriage which binds a man and a woman in a legal marriage according to the Islamic religion. However, in implementation, errors often occur in stating the name of the prospective wife or female guardian. Mistakes in naming names during a wedding can cause problems with the validity of the marriage contract according to Islamic law. Mistakes in pronouncing names can affect the validity of the marriage contract, related to errors and doubts in pronouncing the name of the couple who is married or not, if the mistake can be corrected and signs are used then the marriage contract is considered valid. However, if the error is not corrected and signs are not used, the marriage contract can be considered innocent or void. That's why it's important to confirm the names or signs in the marriage contract so that the marriage is valid according to Islamic lawKeywords: Marriage Contract, Wrong Name, Validity of the Contract, Islamic Law Abstrak: Akad nikah merupakan salah satu aspek yang urgen dalam pernikahan yang mengikat antara laki-laki dan perempuan dalam pernikahan secara sah menurut agama Islam. Akan tetapi dalam pelaksanaan sering terjadi kesalahan dalam menyebutkan nama calon istri maupun wali dari pihak perempuan. Kekeliruan dalam penyebutan nama dalam pernikahan dapat menimbulkan problem akan keabsahan akad nikah menurut hukum Islam. Kesalahan dalam penyebutan nama dapat mempengaruhi keabsahan akad nikah, terkait kesalahan dan keraguan dalam mengucapkan nama pasangan yang menikah dengan salah satu dari pasangan kembar, jika kesalahan tersebut dapat diperbaiki dan menggunakan isyarat maka akad nikah dianggap sah. Namun jika kesalahan tersebut tidak diperbaiki dan tidak menggunakan isyarat maka akad nikah dapat dianggap tidak salah atau batal. Makanya penting untuk memastikan nama atau isyarat dalam akad nikah agar pernikahan tersebut sah menurut kacamata Hukum Islam Kata Kunci: Akad Nikah, Salah Sebut Nama, Keabsahan Akad, Hukum Islam