BPOM dibentuk dengan tugas untuk menjamin kelayakan makanan untuk dikonsumsi bagi masyarakat Indonesia sebagai wewenang dari pemerintah untuk menyelenggarakan urusan di bidang obat dan makanan. Dalam penelitian ini akan melihat bagaimana peranan penyidik pegawai negeri badan pengawas obat dan makanan dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran pangan olahan impor ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini agar dapat mengetahui peranan penyidik pegawai negeri sipil badan pengawas obat dan makanan dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran pangan olahan impor ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative dengan pendekatan Undang-undang (statute approach). Hasil penelitian ini bahwa peran penyidik pegawai negeri sipil BPOM merujuk sesuai dengan Undang-undang RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP pasal 7 ayat 2 serta Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 189 ayat 2 serta undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan di dalam pasal 132 ayat (1) dan (2). Simpulan dari penelitian ini bahwa PPNS BPOM yang bertanggung jawab di bidang pangan melaksanakan wewenangnya sesuai dengan pasal 132 auat (2). Adapun proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil BPOM dilakukan dengan koordinasi bersama penyidik POLRI