Articles
Reformasi Sistem Peradilan Pidana Tantangan Dan Prospek di Era Digital
Sutri Anggita;
Tamaulina Br. Sembiring
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62504/01na3v98
Reformasi sistem peradilan pidana menjadi fokus krusial dalam menghadapi dinamika perkembangan di era digital. Tulisan ini merinci tantangan utama yang dihadapi dalam upaya mereformasi sistem peradilan pidana dan mengulas prospek perubahan di era digital. Tantangan utama mencakup resistensi internal dari dalam sistem, ketidakpastian politik, keterbatasan finansial, dan ketidaksetaraan akses. Resistensi internal mencakup perlawanan dari pihak yang terbiasa dengan praktik lama, menyoroti perlunya meraih dukungan aktif dan pemahaman dari pemangku kepentingan utama. Ketidakpastian politik menjadi faktor kritis yang mempengaruhi konsistensi dan kesinambungan reformasi, menekankan pentingnya komitmen politik yang stabil. Prospek reformasi di era digital membawa harapan melalui penerapan teknologi dan kecerdasan buatan. Sistem e-filing dan e-court menjanjikan efisiensi dan aksesibilitas yang lebih baik, meminimalkan proses manual dan mempercepat penyelesaian perkara. Penggunaan kecerdasan buatan dalam pengambilan keputusan membawa potensi untuk mengurangi bias dan meningkatkan objektivitas dalam putusan peradilan. Implementasi teknologi ini harus diimbangi dengan kehati-hatian terhadap aspek keamanan data dan privasi. Reformasi sistem peradilan pidana di era digital menuntut pendekatan holistik. Diperlukan upaya bersama antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi positif dari perubahan ini. Kesuksesan reformasi sistem peradilan pidana di era digital dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan tuntutan masyarakat yang berkembang.
Implikasi Hukuman Pidana Terhadap Hak Asasi ManusiaSebuah Tinjauan Kritis
Soni Rohima Daulay;
Tamaulina Br. Sembiring
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62504/wzh32w58
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan kritis terhadap implikasi hukuman pidana terhadap hak asasi manusia dalam konteks sistem peradilan pidana. Dengan menggunakan metode kualitatif dan berbasis pada sumber data studi pustaka, penelitian ini mendekati permasalahan dengan memfokuskan pada Keseimbangan antara efektivitas hukuman pidana dalam pencegahan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi fokus utama. Bagaimana sistem hukuman dapat memberikan sanksi yang memadai tanpa merendahkan hak-hak dasar individu adalah pertanyaan sentral. Tinjauan metode, intensitas, dan implementasi hukuman pidana menjadi kunci untuk memahami dinamika ini. Penting untuk menilai sejauh mana perlindungan hak asasi manusia tercapai dalam sistem hukuman pidana. Langkah dan prosedur dalam penegakan hukum harus memastikan bahwa hak-hak individu dihormati dan dilindungi. Keadilan dalam konteks hukuman pidana esensial, di mana setiap tindakan penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara universal. Analisis mendalam terhadap tingkat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukuman pidana. Tinjauan akan mencakup aspek-aspek kunci seperti hak atas pembelaan yang efektif, kondisi penahanan, dan implementasi sanksi alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Peran lembaga pengawas dan mekanisme akuntabilitas akan dievaluasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan kritis terhadap hubungan antara hukuman pidana dan hak asasi manusia, menyajikan temuan yang dapat mendukung perbaikan dalam sistem hukuman pidana, dan menggambarkan langkah-langkah menuju perlindungan hak asasi manusia yang lebih efektif.
Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Tindakan Pidana Phising Yang Dilakukan Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn)
Nurul fadila;
Tamaulina Br. Sembiring
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62504/9z273z30
Dewasa ini pengguna sosial media sedang dihadapkan dengan maraknya kejahatan cyber phising yang dilakukan dengan beragam modus penipuan yang begitu meresahkan. Modus kejahatan siber ini menimbulkan kerugian baik secara materil maupun imateriel. Kejahatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu kasus yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap terkait cyber phising adalah Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn. Pada penulisan ini, akan menjawab rumusan permasalahan bagaimanakah pertimbangan majelis Hakim dalam mengadili perkara delik phising yang dilakukan di media sosial dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn serta bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku delik phising berdasarkan putusan a quo. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mempertimbangkan tuntutan Jaksa semata dan tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mana sebenarnya Hakim dapat memberikan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim memberikan pidana yang relatif ringan yaitu hanya delapan bulan penjara. Kemudian, dari penerapan sanksi pidana yang relatif ringan tersebut belum dapat memenuhi tujuan pemidanaan dan rasa keadilan sehingga akan berdampak pada ketidak efektivitasan pemidanaan.
Analisis Perbandingan Sistem Hukuman Pidana Diberbagai NegaraPelajaran Untuk Perbaikan Sistem
M. Emirsyah Hussein Hrp;
Tamaulina Br. Sembiring
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62504/vza36v69
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis perbandingan sistem hukuman pidana di Amerika serikat Serikat, Inggris, dan Belanda dengan tujuan mendapatkan wawasan yang mendalam tentang perbedaan dan kesamaan pendekatan yang diterapkan dalam penegakan hukuman pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis perundang-undangan, studi kasus, dan literatur untuk memahami prinsip-prinsip dasar serta implementasi kebijakan hukuman pidana di ketiga negara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di AS, sistem hukuman pidana cenderung mengandalkan hukuman penjara yang tegas dengan fokus pada efek jera. Sementara itu, Inggris menonjolkan pendekatan rehabilitatif dan restorative justice, menekankan pemulihan terdakwa dan rekonsiliasi dengan korban. Di Belanda, pendekatan restorative justice lebih terwujud, dengan penekanan kuat pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Dari hasil analisis perbandingan ini, teridentifikasi potensi perbaikan dalam masing-masing sistem. AS dapat mempertimbangkan peninjauan kebijakan hukuman yang terlalu berat untuk mengatasi kelebihan populasi tahanan. Inggris dapat memperkuat elemen rehabilitatifnya untuk memastikan keberhasilan reintegrasi sosial terdakwa. Di Belanda, potensi perbaikan melibatkan peningkatan kapasitas rehabilitatif dan pemberdayaan narapidana. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman lebih lanjut tentang kebijakan hukuman pidana di ketiga negara, dan implikasinya dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan hukuman pidana yang lebih efektif dan seimbang
Analisis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Kepada Anak (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Binjai No : 7/Pid.Sus Anak/2023/Pn.Bnj)
Muhammad Andry Siregar;
Tamaulina Br. Sembiring
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62504/3btjc455
Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang kelak akan menjadi penerus masa depan bangsa. Namun pemidanaan terhadap anak terus meningkat, yang dimana seharusnya anak berkonflik dengan hukum wajib diberikan perlindungan hukum. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus (Case Approach) guna mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, serta menganalisis secara yuridis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap anak lainnya, sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Binjai No: 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Bnj. Pengaturan hukum yang relevan mencakup Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Analisis ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana anak tersebut dihukum dengan pidana penjara dan pelatihan kerja. Penelitian juga mengeksplorasi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta peran pemberdayaan masyarakat dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Hasil analisis ini memberikan wawasan yang berharga terkait efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana persetubuhan anak kepada anak, serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperhatikan untuk pencegahan dan pemulihan korban. Implikasi dari penelitian ini mencakup saran-saran kebijakan yang dapat meningkatkan perlindungan anak dan kesadaran masyarakat terhadap masalah ini. Bahwa anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak lainnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara serta pelatihan kerja. Hakim dalam pertimbangannya memperhatikan hukum yang berlaku dan berbagai aspek fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan.
ANALISA HUKUM TERHADAP PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA ATAS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG KUHP NO 1 TAHUN 2023
Afrasta Nudin Septrian Hrp;
Tamaulina Br. Sembiring
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62504/d09e5145
Penelitian ini menganalisis aspek hukum dari percobaan pembunuhan berencana terkait tindak pidana penganiayaan, dengan fokus pada Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023, terutama dalam konteks putusan Nomor 920/Pid. B 2023/Pn Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tinjauan umum hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana terkait penganiayaan, mengidentifikasi unsur-unsur penting pembunuhan berencana dalam konteks tindak pidana penganiayaan, dan menganalisis putusan hakim terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan desain deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, dengan analisis bahan hukum dan pendekatan analisis deduktif. Hasil penelitian memberikan wawasan mendalam tentang hukum terkait percobaan pembunuhan berencana dan unsur-unsur yang terlibat, dengan fokus pada keputusan hakim dalam kerangka Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023. Penelitian ini berpotensi memberikan kontribusi pada pemahaman hukum dan pandangan yang lebih jelas mengenai perlindungan hukum terhadap tindak pidana serius ini.
Tindak Pidana Penganiayaan
Septher Arson S;
Tamaulina Br. Sembiring
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62504/wkj4mz78
Perbuatan penganiayaan baik dilakukan terhadap seseorang atau beberapa orang merupakan perbuatan yang dilarang dan ini tidaklah dibenarkan karena menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana perbuatan penganiayaan ini dikatagorikan sebagai tindak pidana. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, si pelaku menghendaki akibat terjadinya suatu perbuatan menyakiti atau menyiksa. Misalnya memukul, menendang, menusuk, mengaruk dan sebagainya.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 209/Pid.B/2018/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsurunsur tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam putusan perkara Nomor : 209/Pid.B/2018/PN Pwt, telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana penganiayaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Melalui pemahaman mendalam terhadap fenomena tindak pidana penganiayaan dan upaya kolaboratif untuk menciptakan perubahan positif, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang menghormati hak asasi manusia, mengutamakan keadilan, dan menolak segala bentuk penganiayaan.
Perlakuan Penghinaan Pemain Naturalisasi Maupun Lokal Sepak Bola Indonesia Di Media Sosial Dan Hukum Yang Berlaku
Hasea Sinaga;
Tamaulina Br. Sembiring
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 1 (2024): Januari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62504/z4kmqg10
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak mengejek, mencaci, atau merundung pemain keturunan maupun lokal. Penelitian ini menyoroti pentingnya kesadaran akan konsekuensi hukuman bagi pelanggaran tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa para pemain ini adalah perwakilan Indonesia dalam turnamen olahraga nasional/internasional. Tujuannya adalah untuk membuat Indonesia bangga dan terkenal melalui prestasi . Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan sumber data dari berbagai referensi pustaka (library). Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam terkait dampak negatif dari perilaku merendahkan terhadap pemain, mengemukakan bahwa perlunya kesadaran bahwa tindakan diskriminasi, pengejekan, dan penghinaan terhadap pemain dapat merusak mental . Selain itu, penelitian ini menekankan bahwa terus menerusnya perilaku tersebut dapat memicu terjadinya diskriminasi antar ras. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman bahwa pemain adalah duta Indonesia yang berjuang untuk meraih prestasi di tingkat nasional maupun internasional. Penelitian ini juga menyoroti fakta bahwa tindakan merendahkan orang lain bukan hanya merupakan masalah sosial, tetapi juga dapat dianggap sebagai suatu bentuk penyakit mental. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat membuka mata masyarakat terhadap pentingnya menghindari perilaku negatif tersebut, tidak hanya sebagai bentuk dukungan terhadap pemain, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga kesehatan mental dan mencegah terjadinya diskriminasi rasial.
Analisis Kebijakan Hukum terhadap Program Pemberdayaan Ekonomi dan Penanggulangan Kemisikinan di Kabupaten Lombok Tengah
Lucas Medianov Grand;
Tamaulina Br. Sembiring
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 2 (2024): Februari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62504/xzdzh455
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik studi pustaka. Data dikumpulkan dari berbagai jurnal, buku, dan dokumen resmi yang relevan dengan topik penelitian. Penelitian ini berfokus pada dua aspek, yaitu: (1) kondisi sosial ekonomi dan tingkat kemiskinan masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah; dan (2) strategi dan implementasi kebijakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lombok Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kabupaten Lombok Tengah merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, terutama di wilayah perdesaan; (2) pemerintah daerah telah mengeluarkan berbagai kebijakan hukum yang mendukung program pemberdayaan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan, seperti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Program Keluarga Harapan; (3) kebijakan hukum yang ada masih perlu ditingkatkan dalam hal koordinasi, partisipasi, monitoring, dan evaluasi agar dapat memberikan dampak yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi baru dalam bidang hukum administrasi negara, khususnya mengenai analisis kebijakan hukum terhadap program pemberdayaan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan di daerah.
Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga
Sara Angleica Br Simanjorang;
Tamaulina Br. Sembiring
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 2 (2024): Februari 2024
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62504/jaa29057
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukkan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi anak-anak sebagai korban. Kekerasan terhadap anak bukan kasus langka di masyarakat. Anak-anak telah diajarkan sejak kecil untuk menjadi patuh dan taat kepada orang tua dengan cara kekerasan. Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak tidak selalu memperhatikan keberadaan anak sebagai manusia, seorang anak diberikan aturan orang tua yang tidak menghargai rasional dan tanpa kehadiran seorang anak dengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Penelitian yang telah dilakukan adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama, mereka mendapatkan dari kekuasaan dan buku yang terdiri dari aturan, yang harus denda kebenaran dari penelitian yang telah dilakukan . Penulis melakukan penelitian di DIY Kepolisian. Hasil penelitian ini adalah : (1) Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga Non-penal dilakukan oleh preemptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan oleh DIY polisi secara repressive setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestik terjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) Kendala yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikologis dalam rumah tangga, yaitu : (a) Sulitnya mencari bukti kuat dari anak korban kekerasan psikologis, dalam hal ini pertanyaan adalah tentang bagaimana membentuk kekerasan psikologis. (b) Kesulitan untuk membedakan anak-anak yang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluarga dalam pengaturan rumah tangga. Seorang anak yang mengalami kekerasan biasanya memiliki ketakutan psikologis untuk mengungkapkan masalah yang mereka alami sebagai akibat dari tindakan pelaku. (c) Jumlah anak korban kekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri di lingkungan mereka dan juga termasuk polisi atau Layanan Perlindungan Anak. (d) Keterlambatan laporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari para pelaku kekerasan tersebut.