Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hadits tematik tentang nusyuz agar dapat memberikan pemahaman tentang hadits tersebut mulai dari pengertian, sampai pada pemahaman dari hadits yang dibahas dengan didukung oleh ayat-ayat al-Qur‟an, hadits, pendapat Imam mazhab dan pendapat para ulama lainnya sehingga didapatkan pemahaman yang utuh. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan, yang didapat dari data primer dan data sekunder, kemudian diuraikan secara deskriptif. Hadits tentang nusyuz selalu berkaitan dengan hak dan kewajiban suami-istri sebagaimana di jelaskan dalam Hadits Shahih Riwayat Bukhari:4794, Hadits Shahih Riwayat Abu Daud:1829, Hadits Hasan Riwayat Ibnu Majah:1841, Hadits Shahih Riwayat Abu Daud:1832. Nusyuz secara bahasa berasal dari kata nazyaya-yansyuzu- nasyazan wa nusyuzan, yang berarti meninggi, menonjol, durhaka, menentang, atau bertindak kasar. Nusyuz ada 2 macam yaitu nusyuz istri terhadap suami dan nusyuz suami terhadap suami. Nusyuznya seorang istri lebih menonjol ketika enggan diajak suaminya untuk berhubungan seksual. Nusyuz suami terhadap istri yaitu ketika suaminya yang kurang mengindahkannya, atau isteri kurang diperhatikan oleh suaminya atau suami tidak mengacuhkan istrinya.