Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis kearifan lokal dalam pembagian upah borongan sawah pertumbak di Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, ditinjau dari perspektif Hukum Islam. Pembagian upah dalam kegiatan pertanian borongan di desa ini dilakukan dengan pola bagi hasil, di mana penggarap menerima 60%, sementara pemilik lahan menerima 40% dari hasil panen. Metode PKM ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan wawancara sebagai teknik pengumpulan data utama. Dari hasil kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa pola bagi hasil yang diterapkan di Desa Dangiang mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial dan kesetaraan, sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Islam yang menekankan pada keadilan dalam distribusi kekayaan dan perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat. Sistem ini juga mencerminkan kearifan lokal yang berperan penting dalam menjaga hubungan sosial antara pemilik lahan dan penggarap. Berdasarkan analisis Hukum Islam, pembagian upah tersebut dapat dikategorikan sah dan adil karena memenuhi syarat-syarat akad dan kesepakatan dalam Islam, seperti kerelaan kedua belah pihak dan proporsi bagi hasil yang disepakati sejak awal.