Penggunaan traktor pemotong padi merupakan salah satu inovasi dalam proses pertanian. Meskipun demikian, banyak petani yang masih kesulitan dalam hal pengadaan alat pertanian modern seperti traktor. Kondisi seperti ini menjadi peluang bagi pemilik traktor yang ingin memanfaatkan alat tersebut melalui kerjasama dengan pekerja yang memiliki kemampuan dalam pengoperasian traktor, seperti kerjasama antara pemilik traktor pemotong padi dan pekerja yang dipraktikkan di Desa Lancok Kec. Meurah Dua Pidie Jaya. Dalam penelitian ini penulis ingin mengkaji bagaimana model kerjasama antara pemilik traktor pemotong padi dan pekerja di Desa Lancok Pidie Jaya dan bagaimana tinjauan fiq syafi’iyah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam dan observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik kerjasama pekerja dengan pemilik traktor pemotong padi Desa Lancok Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya modal hanya dikeluarkan oleh pemilik traktor pemotong padi sedangkan pekerja hanya mengandalkan tenaga dan jasa mereka, dan resiko kerugiaan ditanggung bersama-sama, maka kerjasama seperti ini dikategorikan kepada syirkah mudharabah. Dalam tinjauan Hukum Ekonomi Syariah akad syirkah mudharabah tidak sah, dan akad kerjasama tersebut dianggap batal. Karena syirkah mudharabah tidak termasuk dalam akan syirkah ‘uqud yang sah menurut Hukum Ekonomi Syariah.