Perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan petugas pajak dapat berujung pada sengketa pajak (tax dispute) hingga sengketa pajak di Pengadilan Pajak, bahkan Mahkamah Agung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa pajak atas banding dalam sistem peradilan pajak Indonesia. Dalam penelitian ini Peneliti mengkaji pengujian kebenaran materiel terhadap ketentuan formill dan menganalisis masing-masing dalil hukum dari wajib pajak (Pemohon Banding) dan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridisnormatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang pada prinsipnya melakukan penelitian kualitatif terhadap peraturan hukum (hukum positif), asas-asas hukum, sistematika hukum dan prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Statute approach adalah pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian mendapatkan dua simpulan, Terkait kelalaian Wajib Pajak atas pelaporan SPT Tahunan dan telah dikenakan sanksi administrasi, terhadap uang muka pajak yang sudah dibayar walaupun tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan bukan berarti uang muka pajak tersebut tidak diakui dan selain itu, pertimbangan hukum menunjukan bahwa hukum dan keadilan adalah dua hal yang erat hubungannya, berarti keadilan adalah nilai tertinggi, fundamental atau absolut, yang melebihi dari pada kepastian hukum formal.