ABSTRAKAwal permasalahan yang dibahas dalam Putusan Nomor 93/Pdt.Bth/2017/PN.Bpp adalah akta pengikatan perjanjian jual beli yang ditandatangani pada saat satu hari setelah Putusan Nomor 78/Pdt.G/2013/PN.Bpp. Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa pelawan adalah pembeli yang beriktikad baik serta menyatakan sah secara hukum dan mengikat bagi yang memiliki surat keterangan tanah yang dijadikan bukti dalam persidangan yang dibuat oleh asisten wedana. Penelitian ini berfokus pada bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan surat keterangan yang dibuat oleh asisten wedana tertanggal 20 September 1968 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan bagaimanakah penafsiran hakim dalam mengesahkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 65 dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 67. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Kesimpulan dari penelitian ini adalah majelis hakim kurang cermat memahami perbedaan antara surat keterangan tanah dengan akta yang dibuat oleh PPAT sementara (camat) dan majelis hakim juga keliru jika surat keterangan tersebut hanya diketahui oleh asisten wedana tapi dalam faktanya surat keterangan tersebut dibuat oleh asisten wedana. Berdasarkan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 78/Pdt.G/2013/PN.Bpp bahwa pengikatan jual beli antara turut terlawan dengan pelawan tidak ada iktikad baik dalam melakukan perbuatan hukum jual beli, karena menjual tanah yang masih dalam proses hukum di pengadilan.Kata kunci: perjanjian pengikatan jual beli; iktikad baik; surat keterangan tanah. ABSTRACT The early issues discussed in Decision Number 93/Pdt.Bth/2017/PN.Bpp is agreement deed of sale and purchase agreement signed one day after the Decision Number 78/Pdt.G/2013/PN.Bpp. The panel of judges in the verdict stated that contrarian was a buyer who had good intentions and declared legally valid and binding to those who owned a land certificate that used as evidence in the trial prepared by assistant wedana. Does this research focus on how the judge's consideration in determining the certificate made by the assistant wedana dated 20th September 1968 was valid and had a binding legal force that appropriates with the applicable law in Indonesia and how the judge's interpretation in ratifying the sale and purchase Agreement Deed Number 65 and the Sale and Purchase Agreement Deed Number 67. The research method used in this paper is a normative juridical method with a case study approach. This research concludes that the panel of judges is less accurate in understanding the difference between the land certificate and the deed made by the temporary PPAT (subdistrict). The panel of judges also has mistaken if the assistant wedana only knows the certificate. But the fact, not only knew but also assistant wedana created the certificate based on judge's consideration in Decision Number 78/Pdt.G/2013/PN.Bpp that the sale and purchase agreement between co-defendant and contrarian had no good intention in performing a legal act of buying and selling by selling the land that still in legal proceedings in court. Keywords: sale and purchase agreement; good intention; land certificate.