Pemberian kredit dari bank kepada nasabah debitur didasarkan pada perjanjian kredit, perjanjian kredit berisi kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak antara bank dengan nasabah debitur, yang akan menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Asas ini membentuk suatu hubungan kontraktual serta meletakan hak dan kewajiban terhadap para pihak sesuai dengan yang disepakati bersama. “Dalam praktik perbankan perjanjian kredit di buat secara tertulis dan dalam bentuk perjanjian baku.†Perjanjian kredit secara daring pada dasarnya dipandang serupa dengan perjanjian yang ada didalam perspektif KUHPerdata, sebab secara substansial unsur-unsur yang terdapat dalam suatu perjanjian kredit daring pada dasarnya tidak bertentangan dan memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perlindungan hukum terhadap debitur kredit secara daring dapat dilihat dari aspek hukum perdata dengan mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum serta perlindungan hukum yang diberikan dalam POJK No.77 dan UU ITE.