Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga bahagia yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Islam, aturan mengenai perkawinan telah diatur secara rinci, termasuk rukun, syarat, dan larangannya. Namun, di sebagian masyarakat Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdapat tradisi khusus, yaitu larangan bagi pasangan suami istri untuk langsung hidup bersama setelah akad nikah dan resepsi, khususnya jika mempelai wanita berstatus janda mati. Penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara dengan beberapa anggota masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan ini dilandasi oleh kepercayaan adat untuk menghindari musibah yang diyakini pernah terjadi dalam perkawinan sebelumnya. Meskipun dalam hukum Islam tidak terdapat larangan seperti ini, keluarga pihak perempuan tetap memegang adat tersebut sebagai bentuk kehati-hatian. Namun, dari sudut pandang hukum Islam, adat ini tidak termasuk dalam ‘urf yang dapat dijadikan dasar hukum, dan bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru. Islam sendiri memandang tujuan utama pernikahan adalah menciptakan kehidupan baru yang harmonis secara sosial dan kultural. Kata Kunci: pernikahan, janda mati, ‘urf