Masalah yang diuraikan dalam penelitian ini yaitu mengenai :1) bagaimanakah fungsi pengawasan provos terhadap anggota Polri di Polresta Denpasar dan 2) bagaimanakah hambatan satuan provos dalam melakukan pengawasan terhadap anggota Polri. Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui fungsi pengawasan provos terhadap anggota Polri di Polresta Denpasar dan untuk mengetahui hambatan satuan provos dalam melakukan pengawasan terhadap anggota Polri. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum (law in action), dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder (bahan hukum) serta melakukan observasi dan mengadakan penelitian langsung ke lapangan guna keabsahan data yang dalam hal ini penelitian dilakukan di Polresta Denpasar. Hasil penelitiannya yaitu fungsi pengawasan provos terhadap anggota Polri di Polresta Denpasar yaitu sebagai (1) Bidang pengamanan yang meliputi (a) pengamanan terbuka, (b) patroli, (c) pengawalan, (2) Bidang penegakan hukum meliputi (a) pemeriksaan dengan tugasnya melaksanakan administrasi pemeriksaan, (b) sidang displin dengan tugasnya melaksanakan sidang displin, (c) pengawasan dengan tugasnya pengawasan hukuman disiplin, (3) Bidang pembinaan disiplin meliputi (a) pemeliharaan ketertiban displin dengan tugas Peningkatan bimbingan atau penyuluhan, (b) penegakan displin dengan tugasnya melaksanakan operasi penegakan displin, operasi bersih dan opersai khusus sedangkan hambatan satuan provos dalam melakukan pengawasan terhadap anggota Polri di Polresta Denpasar yaitu: (1) kurangnya dukungan dari atasan langsung tentang pengawasan terhadap anggota Polri, (2) masih adanya duplikasi dalam tugas sehingga pada saat pengawasan anggota tidak ada, (3) terbatasnya anggota provos dengan jumlah anggota yang diawasi. Contoh: masih adanya saling melindungi pada saat tidak apel atau saat tugas. Kata Kunci: Efektifitas provos, pengawasan, anggota polisi.