After the end of Soeharto’s regime, in 52 districts produced 78 regulations (perda) influenced by sharia to purify Islam from secular institutions. Because of that, Islam in Indonesia now is criticized as having a tendency to be close to status quo, and resulting so many problems, such as being injustice and dehumanize. Islam as a prophetic religion, as a religion not only for faith to Allah, is also a religion that liberating people from violence and injustice, as Prophet Muhammad brought it. This academic writing , using the hermeneuticmethod fromPaul Ricoeur, analizes the situation, by proposing three ways outthrough the theory of critical ideology, and the deconstruction, and offering to accept plurality, to overcome the problems of complicated situation. Propethic religion might be the proper solution for the problems of Islam in Indonesia than priestly/institutional religion, in order to acheive the better Indonesian society, by practising tolerance, openess in mind, egaliter and democatic.-----Setelah berakhirnya rezim Soeharto, 52 wilayah membuat 78 perda syari’ah yang menginginkan pelaksanaan Islam secara kaffah. Oleh karena itu Islam di Indonesia dikritik sebagai agama yang cenderung berada dalam status qua, dan mengakibatkan munculnya banyak masalah, seperti masalah ketidakadilan dan dehumanisasi. Islam sebagai sebuah agama prophetis , hakikatnya tidak hanya bicara tentang keimanan kepada Tuhan, tetapi juga membahas tentang pembebasan manusia dari tindak kekerasaan dan ketidakadilan. Tulisan ini menggunakan metode hermeneutika dari Paul Ricoeur, yang berusaha menganalisis situasi di atas dengan mengajukan tiga pendekatan, yaitu kritik ideology, dekonstruksi, dan tawaran menerima prinsip pluralitas sebagai jalan keluar dari masalah yang komplek di Indonesia. Agama prophetis diharapkan dapat menjadi solusi menyeluruh bagi   problem keagamaan (Islam) di Indonesia, sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang toleran, terbuka, dan demokratis.Ă‚Â