Penelitian ini ditujukan untuk mendapatkan gambaran yang riil dari fakta sosial Masyarakat hukum adat Minangkabau melalui pendekatan socio legal. “Eksistensi masyarakat adat dan keberlanjutannya membutuhkan kepastian hukum sesuai amanah konstitusi yaitu pasal 18 B ayat 2 dan pasal 28I UUD 1945. Tujuan pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan Masyarakat Adat adalah upaya untuk mempertahankan nilai-nilai asli adat dan budaya sesuai hak asal usul sebagai kekayaan daerah. Terwujudnya Peraturan daerah untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Minangkabau merupakan bagian dari semangat rekonstruksi hukum di Indonesia sesuai cita hukum negara yang menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.