Perkembangan ekonomi dunia saat ini bertumpu sepenuhnya pada inovasi, teknologi dan pengetahuan. Dengan berkembangnya internet khususnya dalam bidang ekonomi ada perdagangan elektronik melalui platform E-Commerce. Pertumbuhan E-Commerce sebagai tempat jual beli online perlu diperhatikan terutama mengenai kontrak perjanjian e-commerce dan bagaimana cara sengketa diselesaikan jika muncul masalah selama proses pelaksanaan jual beli. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Kesimpulan yang diperoleh bahwa dalam buku III KUHPer, kontrak bisnis melalui e-commerce memang tidak diatur, namun jika melihat hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia, selama para pihak dalam kontrak bisnis tersebut tidak melanggar tujuan dari kontrak tersebut, maka kontrak bisnis yang dilakukan melalui e-commerce adalah sah dan dapat dilakukan berdasarkan dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Namun demikian, unsur itikad baik dalam kontrak merupakan asas yang penting dan sangat diperlukan sebagai dasar fundamental dalam pembuatan kontrak. Dalam hal perselisihan yang timbul dari perjanjian jual beli di e-commerce, maka prosedur penyelesaian sengketa e-commerce bisa ditempuh dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan ataupun jalur non litigasi seperti BPSK yang diharapkan memberikan perlindungan penuh kepada konsumen Dalam Menemukan Solusi Yang Terbaik.