Terdapat keterkaitan antara kesejahteraan, negara kesejahteraan dan kebijakan kesejahteraan sosial dalam perspektif demokrasi dan otoritarian. Keberhasilan kebijakan kesejahteraan sosial tidak hanya di negara demokrasi Inggris melainkan juga negara otoritarian Singapura. Keberadaan Inggris dan Singapura sebagai negara kesejahteraan telah menjadi bukti empiris globalisasi konsep ini ke seluruh negara di dunia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis komparatif studi kasus Inggris dan Singapura. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa terdapat persamaan antara Inggris dan Singapura sebagai negara kesejahteraan kapitalis (welfare capitalism) dalam mengimplementasikan kebijakan sosial. Sementara perbedaan antara keduanya terfokus pada pendekatan yang dijalankan sebagai negara kesejahteraan. Keberhasilan kebijakan sosial di Inggris dilakukan dengan pendekatan sistem/strukturalis. Sementara di Singapura keberhasilan penerapan kebijakan sosial lebih dijalankan melalui pendekatan institusional.