Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana dan Untuk mengetahui apakah Keterangan saksi anak dijadikan sebagai alat bukti oleh hakim dalam memutus perkara pidana. Metode peneltian yang digunakan oleh peneliti adalah metode Penelitian yuridis-normatif (normative legal research) dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sedangkan, tekhnik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kedudukan anak sebagai saksi dalam perkara pidana telah diakui secara sah dalam KUHAP maupun UU SPPA namun tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah lainnya ataupun menambah keyakinan hakim. (2) Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Saksi dalam Perkara Pidana setidaknya memuat dua hal yang pertama, jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial dan kedua hak untuk mendapatkan pendampingan.