Konsep dasar dari negara hukum kesejahteraan adalah pemerintah memiliki kewajiban tidak hanya mewujudkan keamanan atau ketertiban suatu negara, namun juga terkait dengan keadilan sosial, kesejahteraan, dan kemakmuran dari warga negaranya. Upaya untuk mewujudkan negara kesejahteraan tersebut salah satunya dilaksanakan dengan membuat kebijakan larangan jual beli pakaian bekas impor. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji keabsahan jual beli pakaian bekas impor dan mengkaji peran negara dalam perspektif negara kesejahteraan guna mewujudkan kesejahteraan sosial. Penelitian ini mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa jual beli pakaian bekas impor secara yuridis tidak memiliki keabashan, begitupun jika dilihat dari perspektif hukum perjanjian, karena perjanjian jual beli pakaian bekas impor tersebut bertentangan dengan syarat sah perjanjian yang keempat (kausal yang halal). Adapun dibuatnya kebijakan tersebut oleh pemerintah merupakan pelaksanaan fungsi mengatur dalam kerangka negara kesejahteraan, yang dimaksudkan dan diwujudkan dalam bentuk pembuatan norma hukum umum-abstrak in casu peraturan perundang-undangan (regel) casu quo UU Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan.