Banyak perilaku dari Pengemudi angkutan membawa kerugian bagi penumpangnya yang diakibatkan karena kekhilafan, kesalahan atau ketidak hati-hatiannya. Kerugian penumpang dapat berupa kerugian materiil maupun kerugian yang secara immateriil yang disebabkan kelalaian, kesalahan dan kekhilafan sehingga terjadi kecelakaan, maka pengemudi telah melanggar “Pasal 23 ayat 1 (a) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, dan tujuan pengangkutan yang diinginkan oleh penumpang yaitu selamat, aman dan nyaman sampai tujuan tidak terlaksana. Selain Pasal 23, pengemudi melanggar “Pasal 45 (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” tentang tanggung jawab sipengangkut terhadap penumpangnya. Didalam pelaksanaan penyelenggaraan pengangkutan dikenal periode tanggung jawab pengangkut, yaitu sejak diangkutnya penumpang sampai tiba di tujuan. Bagaimana Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengatur kedudukan hukum penumpang yang menggunakan angkutan umum? dan Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Penumpang Angkutan Umum terhadap Kecelakaan Lalu Lintas akibat Penyelenggaraan Angkutan? Merupakan pokok permasalahan dalam penulisan ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu buku dan jurnal dengan pendekatan konseptual. Kesimpulannya adalah Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang hak-hak dari Penumpang, dasar hukumnya terdapat dalam “Pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan“ isinya adalah perusahaan angkutan umum bertanggung jawab kepada penumpang atas kerugian yang diderinya berupa materiil dan immaterial dan penderitaan penumpang akibat lalinya penyelenggaraan pengangkutan sehingga menyebabkan penumpang meninggal dunia atau luka, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang sendiri. Penumpang wajib mendapatkan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pengangkutan umum yaitu jaminan keselamatan karena ini merupakan hak dari Penumpang, dan Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab penuh atas perilaku atau perbuatan yang diterbitkan oleh orang yang dipekerjakannya atau pengemudi selama melaksanakan kegiatan pengangkutan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penumpang, Kecelakaan, Angkutan Darat