Penelitian ini bertujuan untuk membahas Keistimewaan Nanggroe Aceh Darussalam ditinjau dari produk hukum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penelitian menggunakan metode studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keistimewaan Aceh menunjukkan karakter khas yang dimiliki oleh rakyat Aceh sejak masa colonial hingga perjuangan kemerdekaan Indonesia. Teguhnya rakyat Aceh memegang syariat Islam dalam kehidupan direspon oleh pemerintah sejak tahun 1959 dengan MISSI HARDI dan berlanjut hingga dikeluarkannya regulasi tahun 2006 yang mengatur keistimewaan Aceh. Aspek – aspek hukum, politik dan Pendidikan ala Aceh diselenggarakan berdasar payung hukum UU No 11 Tahun 2006