Pengembangan ekonomi umat merupakan persoalan besar yang dihadapi umat dewasa ini, dan sesungguhnya pemecahannya hanya dapat dilakukan oleh umat Islam itu sendiri dengan cara kembali kepada aturan-aturan Allah, di antaranya dengan: menanamkan sifat wirausaha bagi setiap individu umat, membangun kemitraan/ jejering yang kuat dengan berbagai pihak terutama dengan sesama muslim, membuat kebijakan-kebijakan yang lebih memihak kepada pertumbuhan ekonomi umat, dengan cara mensupport secara moril maupun materil yang bersumber dari dana zakat, menjalankan transaksi dan perilaku ekonomi sesuai dengan aturan-aturan dalan ajaran Islam.