Teknologi blockchain telah membawa inovasi signifikan dalam berbagai bidang, termasuk transaksi keuangan. Namun, penggunaan teknologi ini juga memunculkan sejumlah tantangan hukum yang perlu diatasi untuk memastikan keberhasilan implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan hukum yang terkait dengan pengembangan teknologi blockchain, dengan fokus pada regulasi kontrak pintar dalam transaksi keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah gabungan dari studi literatur tentang regulasi blockchain dan kontrak pintar, analisis perbandingan terhadap berbagai kerangka hukum yang telah diterapkan di berbagai yurisdiksi, serta wawancara dengan para pakar hukum dan praktisi industri keuangan yang berpengalaman dalam implementasi teknologi blockchain. Studi kasus akan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kejelasan hukum terkait keabsahan kontrak pintar, hingga pertanggungjawaban hukum dalam kasus pelanggaran atau kegagalan sistem. Metode penelitian yang digunakan meliputi studi literatur tentang regulasi blockchain dan kontrak pintar, serta analisis perbandingan terhadap berbagai kerangka hukum yang telah diterapkan di berbagai yurisdiksi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tantangan hukum yang dihadapi dalam pengembangan teknologi blockchain, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan kejelasan hukum dan keamanan dalam transaksi keuangan yang melibatkan kontrak pintar. Dengan demikian, penelitian ini akan memberikan kontribusi penting dalam upaya menghadapi tantangan hukum yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi blockchain dalam konteks transaksi keuangan, serta membantu memperkuat kerangka regulasi yang diperlukan untuk mendukung inovasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, penelitian ini akan memberikan kontribusi yang berharga dalam mengatasi kompleksitas regulasi di tengah perkembangan teknologi blockchain.