Penyelesaian kasus hubungan industrial menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 di Kabupaten Luwu Kurang Efektif. Kurang efektifnya kasus penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Luwu disebabkan faktor dependen yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh serta faktor independen yakni struktur hukum, substansi hukum, kultur hukum dan kesadaran hukum. Banyak kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang dibiarkan berlangsung secara alami (natural), tanpa memanfaatkan saluran hukum yang telah disediakan dalam rangka Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berkenaan dengan fenomena-fenomena sosial tersebut, sekaligus ada yang merupakan faktor pendukung dan penghambat penyebab terjadi penyelundupan hukum dan pada akhirnya dapat menimbulkan kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang sangat merugikan hak dan kepentingan pekerja atau tenaga kerja. Fenomena-fenomena sosial dimaksud, tidak boleh dibiarkan berkelanjutan melainkan harus dicari solusi pemecahannya demi tercapai tujuan hukum.