Pernikahan usia muda masih menjadi masalah sosial yang serius di Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Hal ini menghasilkan dampak negatif jangka panjang terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan generasi muda. Studi ini bertujuan untuk merumuskan strategi pendidikan berbasis komunitas dalam mencegah pernikahan dini dengan menekankan peran guru ngaji, tokoh masyarakat, orang tua, dan institusi pendidikan sebagai aktor utama. Metode yang diterapkan adalah Riset Aksi Partisipatif (PAR) melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, diskusi kelompok terfokus (FGD), serta dokumentasi, dengan melibatkan perangkat desa, pemuka agama, remaja, dan masyarakat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik pernikahan dini masih umum terjadi, sebagian dilakukan secara rahasia tanpa izin nikah, yang berdampak pada putus sekolah, stunting, ketergantungan ekonomi, dan keterbatasan akses administrasi. Strategi pendidikan yang berfokus pada komunitas terbukti lebih berhasil karena menekankan pendekatan partisipatif, berlandaskan nilai-nilai sosial- budaya setempat, dan dapat meningkatkan kesadaran kritis masyarakat. Peran guru ngaji memiliki peranan penting dalam menghindari pernikahan dini, sebagai agen moral sekaligus pendukung dialog. Studi ini mengusulkan kolaborasi antara pemerintah desa, institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas lokal, menawarkan alternatif ekonomi bagi keluarga, serta merancang program penyuluhan yang berkelanjutan dan sesuai konteks.