Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi antara konsep hukum musaqah dalam Fikih Islam dengan praktik kerjasama 'maro' antarpetani kopi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dalam praktik ini, petani pemilik kebun kopi dan petani penggarap sepakat untuk membagi hasil panen secara adil (50%:50%) setelah melalui serangkaian tanggung jawab yang dibagi antara kedua pihak. Praktik ini dianalisis dengan menggunakan perspektif hukum Islam, khususnya konsep musaqah, yang mengatur pembagian hasil pertanian melalui kerjasama pemeliharaan tanaman dengan imbalan bagi hasil. Berdasarkan temuan lapangan, kerjasama 'maro' memiliki kesamaan prinsip dengan musaqah, yaitu adanya pembagian hasil yang adil dan saling menguntungkan. Namun, meskipun kedua konsep ini memiliki kesamaan dalam tujuan sosial dan ekonomi, terdapat perbedaan dalam perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem hukum positif Indonesia. Praktik musaqah tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif, meskipun prinsipnya dapat diintegrasikan dalam kerangka hukum agraria Indonesia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap kedua sistem hukum untuk mendukung praktik pertanian yang berkelanjutan dan adil, serta memberikan dasar bagi pengembangan kebijakan pertanian yang lebih inklusif di Indonesia.