Industri kelapa sawit merupakan sektor strategis yang memiliki kontribusi yang besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja bagi sekitar 16 juta pekerja. Produksi kelapa sawit nasional terbesar kedua adalah Provinsi Kalimantan Tengah. Namun konflik antara perusahaan dan warga juga terjadi di Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak berkesudahan seperti masyarakat yang menuntut haknya dan mencari keadilan atas Undang - Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan pasal 58, hingga masyarakat juga menuntut berjalannya CSR sesuai dengan MOU yang telah di buat dan disepakati bersama, karena yang mereka dapatkan dan rasakan selama ini tidak sesuai dengan apa yang diberikan dan dijanjikan oleh perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menuliskan tentang penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 58, namun undang-undang tersebut tidak diterapkan di desa Gunung Makmur sehingga penelitian secara spesifik inilah yang membuatnya berbeda dari penelitian sebelumnya. Menggunakan jenis penelitian normatif dan metode analisis data yaitu deskriptif Kualitatif. Kurang transparan dalam pembuatan perjanjiaan kemitraan antara perusahaan inti, koperasi dan petani plasma. Peran pemerintah dalam mediasi dan penegakan hukum tidak dapat dirasakan masyarakat sehingga mengakibatkan tidak ada tempat masyarakat bernaung. Auran yang dibuat belum sepenuhnya diberlakukan sehingga kerugian yang dirasakan masyarakat sangat besar.