Penelitian ini meneliti tentang peran Notaris dalam pendirian Perseroan Perorangan yang tidak membutuhkan akta autentik. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana peran notaris dalam pendirian perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik? 2) apakah notaris dapat memungut honorium terkait membantu pendirian perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik. Jenis penelitian ini adalah Normatif didukung oleh data primer yaitu dengan melakukan wawancara, metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu analisis bahan hukum yang diperoleh kemudian diuraikan dalam bentuk kalimat secara terperinci dan sistematis untuk mendapat jawaban rumusan masalah yang ada. Hasil Penelitian yaitu pertama, Notaris tidak memiliki kewenangan dalam pendirian Perseroan perorangan karena pendiriannya tidak menggunakan akta otentik, akan tetapi Notaris memiliki peranan penting dalam pendirian Perseroan Perorangan yaitu dengan memberikan penyuluhan hukum terakit pemahaman kepada mereka yang mendirikan perseroan perorangan terkait modal ditempatkan dalam perusahaan, memberikan pemahaman tugas dan kewenangannya sebagai pemegang saham, sekaligus direktur dalam perusahaanya, membantu memberikan pemahaman dalam membuat laporan keuangan perusahaan, dan lain-lain. Notaris juga dapat berperan sebagai Biro jasa untuk membantu masyarakat jika membutuhkan jasa Notaris untuk mendirikan Perseroan Perorangan. Kedua, Notaris tidak berhak memungut honorium terkait konsultasi hukum yang diberikan, akan tetapi jika Jasa Notaris digunakan sebagai biro jasa maka Notaris yang berperan sebagai biro jasa tersebut berhak untuk menerima biaya honorarium sebagaimana telah disepakati diawal