Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang kedudukan pemerintah dalam sistem pengembangan e-commerce dengan memberikan kepastian hukum dalam pengembangan e-commerce dan menciptakan perspektif sipil untuk mengembangkan sistem dari segi keperdataan berdasarkan asas kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan tiga jenis bahan hukum: bahan primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan menganalisis bahan-bahan yang digunakan di perpustakaan, menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi keperdataan, peran pemerintah dalam pengembangan sistem e-commerce didasarkan pada asas kepastian hukum yang diatur pada edisi ke-7 dengan Kode Dagang 2014. Peraturan E-Commerce memberikan pemahaman yang jelas tentang Sistem Transaksi Elektronik (PMSE).