Penelitian ini bertujuan menjelaskan tentang: Implementasi kegiatan bimbingan perkawinan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, tinjauan teori hukum keluarga Islam dan hukum nasional terhadap implemantasi kegiatan bimbingan perkawinan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep. Penelitian dilakukan melalui penelitian lapangan (field research), yakni dengan melakukan pengamatan langsung dengan wawancara secara mendalam dengan narasumber dengan menggunakan metode purposive sampling teori. Penelitian ini merujuk pada tiga teori yang dijadikan dasar, yakni yang digunakan adalah teori Ketaatan dan Kesadaran Hukum, Teori Maqashid Al-Syariah, dan Teori dasar hukum perkawinan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1 Bimbingan Perkawinan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Bungoro telah terlaksana sesuai dengan aturan, prinsip, dan indikator yang telah ditetapkan. 2) Dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), perspektif Hukum Islam yakni merujuk pada teori Maqashid Syariah yang berisi tentang prinsip kebaikan dan keadilan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kemudahan harus berpusat dan bertumpu dalam lima pokok kemaslahatan yaitu: kemaslahatan agama (hifz al-din), kemaslahatan jiwa (hifz al-nafs), kemaslahatan akal (hifz al-aql), kemaslahatan keturunan (hifz al-nasl) dan kemaslahatan harta (hifz al-mal). 3) Hukum nasional memuat penghargaan terhadap nilai dan kepercayaan masyarakat yang dianut ketika ingin melakukan perkawinan. Hukum nasional mengatur bahwa tujuan perkawinan harus sesuai dengan Ketuhanan yang Maha Esa, yang juga merupakan bagian dari cita-cita implementasi Bimwin. Definisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, membahas tiga unsur utama yakni pernikahan merupakan ikatan lahir batin, tujuan membentuk keluarga yang bahagia, serta dasar ikatan lahir batin berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa. Kata Kunci : Bimbingan Perkawinan, Calon Pengantin, Hukum Keluarga Islam, Konseling