Tulisan ini membahas harmonisasi peran suami istri dalam rumah tangga modern dari perspektif fikih keluarga Islam. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana pasangan suami istri dapat menciptakan keluarga harmonis di tengah dinamika kehidupan modern, seperti pergeseran peran gender, tuntutan ekonomi, dan tantangan sosial budaya. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa keharmonisan keluarga ditentukan oleh komunikasi yang efektif, kesalingan dalam hak dan kewajiban, serta penghargaan terhadap nilai-nilai spiritual, moral, dan etika Islam. Fikih keluarga Islam secara normatif menekankan keadilan dan kesetaraan peran antara suami dan istri, serta fleksibilitas hukum dalam merespons realitas modern tanpa kehilangan prinsip syariat. Oleh karena itu, pemahaman fikih yang moderat dan kontekstual sangat penting dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.