Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Pendidikan Antikorupsi, penerapan nilai-nilai Pendidikan Antikorupsi menerapkan nilai-nilai Pendidikan Antikorupsi oleh guru sebelum mereka menagajarkannya kepada peserta didik dan hubungannya dengan keadaban kewarganegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Nilai yang terdapat dalam pendidikan antikorupsi sangat berkaitan dengan adab warga negara. Pendidikan Antikorupsi merupakan salah satu usaha yang diberikan kepada masyarakat untuk memberikan pengetahuan, nilai moral, sikap, serta keterampilan yang mereka butuhkan sehingga dapat mengurangi peluang mereka melakukan korupsi. Dalam Pendidikan Anti Korupsi terdapat 9 nilai dimana nilai ini merupakan nilai yang dikenalkan oleh lembaga KPK. Kesembilan nilai ini antara lain Jujur, Peduli, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Mandiri, Sederhana, Berani. Disiplin, dan Adil. Kesembilan nilai antikorupsi saling berkaitan dengan nilai atau adab warga negara yang didalamnya memuat norma yang ada dalam masyarakat yaitu norma agama, norma sosial, norma kesusilaan, dan norma hukum.