Keragaman yang ada di Indonesia mulai dari perbedaan suku budaya, etnis, ras bahkan agama merupakan suatu ciri khas bangsa Indonesia sehingga menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang multikulutral. Kini perbedaan dan keberagaman khususnya dalam hal keyakinan beragama telah menjadi perbincangan panjang oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Konsep toleransi beragama pun kini semakin luas dipahami oleh masyarakat umum, akan tetapi tidak sedikit yang antipati terhadap keberadaan untuk bertoleransi menghargai perbedaan khususnya dalam hal agama. Oleh karena itu toleransi beragama harus dipahami dengan lebih jelas dan menyeluruh sebagai bentuk terjemahan dan aktualisasi konsep moderasi bergama. Untuk itu, artikel ini bertujuan untuk melihat aktualisasi moderasi beragama melalui kebebasan dalam mendirikan rumah ibadah. Adapun metode yang digunakan adalah metode kulatitif dan kajian literatur dengan mengumpulkan data melalui obeservasi dan data-data literasi. Pelaksanaan kebebasan beragama sangat tergantung pada toleransi antara umat beragama. Kerjasama antara semua pihak yaitu negara sebagai pembuat kebijakan dan pelaksana, pemuka agama selaku teladan bagi umatnya, akademisi bertugas memberikan pencerahan dan pemahaman-pemahaman melalui definisi-definisi dan risetnya dan masyarakat berperan penting dalam menjaga keharmonisan antar umat beragama. Dengan begitu, konsep moderasi beragama bisa dengan mudah untuk dipraktikkan di tengan-tengah masyarakat.