Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa permasalahan yang telah diuraikan dalam rumusan masalah, yaitu untuk menganalisa pihak lain yang menggunakan perjanjian lisensi hak cipta sebagai objek jaminan fidusia, serta untuk menganalisa nilai ekonomi perjanjian lisensi hak cipta sebagai objek dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan Penelitian yang dikaji penulis dalam penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Preskriptif, yaitu penelitian yang ditunjukan untuk mengetahui, mengkaji, dan menilai apakah terdapat suatu kekaburan hukum dalam menentukan apakah pihak lain dapat menggunakan perjanjian lisensi hak cipta sebagai objek jaminan fidusia serta dalam menentukan nilai ekonomi perjanjian lisensi hak cipta sebagai objek dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia. Hasil Penelitian Pertama : Pihak lain yang ingin menggunakan perjanjian lisensi hak cipta sebagai objek pinjaman kredit dengan jaminan fidusia harus memiliki perjanjian lisensi hak cipta yang sah dan berlaku, melakukan penilaian terhadap nilai ekonomi dari perjanjian lisensi, mengajukan permohonan pinjaman kredit kepada lembaga keuangan atau investor, membuat akta jaminan fidusia dengan melibatkan notaris,mendaftarkan akta jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, pihak lain juga harus memenuhi kewajiban pembayaran angsuran atau bunga pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit, Kedua, penilaian nilai ekonomi perjanjian lisensi hak cipta yang akan dijaminkan, Indonesia sudah memiliki standar penilaian untuk aset tidak berwujud (intangible assets). Selain itu, terdapat Asosiasi MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) dan standar penilaian Indonesia yang mengacu pada International Valuation Standard atau Standar Penilaian Internasional. Secara ilmiah, penilaian yang dilakukan harus memenuhi dua aspek, yaitu Realibilitas (Realibility) dan Validitas (Validity).