Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hak normatif pekerja dalam perselisihan pemutusan hubungan kerja di Provinsi Bengkulu serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pemenuhannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hak normatif pekerja dalam perselisihan pemutusan hubungan kerja, khususnya pada kasus PT Riau Agrindo Agung (PT RAA), belum berjalan secara optimal. Hal ini ditandai dengan adanya pelanggaran prosedur pemutusan hubungan kerja, tidak terpenuhinya hak-hak normatif pekerja, serta ketidaksesuaian dasar hukum yang digunakan oleh pengusaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, hambatan dalam pemenuhan hak normatif pekerja meliputi faktor substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, faktor sosial-ekonomi, serta hambatan kelembagaan dan sistemik. Makadiperlukan upaya yang komprehensif dalam meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja, baik melalui penguatan pengawasan ketenagakerjaan, peningkatan kepatuhan hukum pengusaha, maupun peningkatan kesadaran hukum pekerja, guna mewujudkan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.