Seksualitas dalam Islam diatur oleh prinsip-prinsip moral dan etika yang bertujuan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kesejahteraan individu serta masyarakat. Islam melarang segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan, termasuk zina dan perzinahan, serta segala bentuk penyimpangan seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia menurut ajaran Islam. Dalam kerangka ini, seksualitas islami tidak hanya berhubungan dengan aspek fisik, tetapi juga mencakup dimensi spiritual dan moral yang integral dalam kehidupan seorang Muslim. Fokus penelitian ini adalah bagaimana penafsiran M. Quraish Sihab dan Sayyid Qutb tentang seksualitas pada surah al-Baqarah ayat 223, bagaimana persamaan dan perbedaan tentang seksualitas pada surah al-Baqarah ayat 223 dalam Tafsir al-Misbah dan Tafsir fi Zilal al-Qur’an. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian library research dan menggunakan pendekatan komparasi. Maka ditemukan bahwa seksualitas dalam Surah al-Baqarah ayat 223 harus dijalankan sesuai dengan nilai-nilai agama. Quraish Shihab menekankan pentingnya pengaturan kualitas sperma dan kebersihan dalam hubungan intim, sementara Sayyid Qutb lebih menyoroti harmonisasi hubungan suami-istri dalam konteks agama. Meski keduanya memiliki persamaan dalam mengelompokkan ayat secara sistematis dan berbasis nilai agama, akan tetapi Quraish Shihab menggunakan metode tafsir bi al-ra’yi dan ilmiah dengan corak sosial budaya dan sastra bahasa, sedangkan Sayyid Qutb fokus pada tafsir tematik dan sosial budaya.