QS al-Nisa’ (4) ayat 3 menimbulkan pertanyaan apakah bisakeluarga poligami menjadi keluarga sakinah? Tulisan ini berupayamemberikan kontribusi atas tujuan tersebut dengan membatasi telaahpada semangat bahasa Alquran, merumuskan konsep sistem nilainyadan melacak sejarah kehidupan sosial masyarakat yang terjadi padasaat itu dan saat ini di Indonesia. Tulisan ini menemukan bahwapoligami adalah solusi saat jumlah wanita lebih banyak, 3 syarat dalamundang-undang pernikahan di Indonesia bukan syarat syah poligami.Pemikiran kontemporer dan praktek lapangan dalam menafsirkan ayatpoligami sebagai ayat yang terkait dengan ayat 1 (takwa) yangbermuara pada sakinah. Dalam penelitian ini juga ditemukan bahwasakinah ditemukan dengan memilih istri yang cantik dan muda,sakinah terkadang timbul ketidak harmonisan, seperti yang terjadipada keluarga Nabi Muhammad. Kesimpulan dari tulisan ini bahwadalam poligami Nabi dan praktek poligami di Indonesia, sakinah dalampoligami dapat terwujud selama bertakwa kepada Allah.