Bali merupakan Provinsi di Indonesia yang masih sangat kental dengan adat istiadatnya. Dengan kentalnya adat istiadat di Bali, Bali menjadi Provinsi yang memiliki banyak sekali warisan dan nilai budaya yang masih dilestarikan hingga sekarang. Bali dikenal dengan hukum adatnya yang sangat tinggi, Salah satu Hukum adat di Bali yaitu Awig-awig di Desa Pakraman. Awig-awig merupakan hukum adat yang dibuat oleh masyarakat Bali untuk mengatur tatanan kehidupan Organisasi Sosial Tradisional di Bali. Pengkajian ini, bertujuan untuk mengkaji literatur yang relevan dengan peran Awig-awig dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Pakraman. Dalam Pengkajian ini, menggunakan metode Kualitatif yaitu studi pustaka. Cara analisis permasalahan ini yaitu dengan panduan kepustakaan yang dimana terdapat dua macam yaitu, sekunder dan primer.