Articles
Tindak Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia
Afifah, Wiwik
Mimbar Keadilan Jurnal Mimbar Keadilan Januari-Juni 2014
Publisher : Mimbar Keadilan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Abstrak:Â Pemilihan anggota legislatif tahun 2014 diiringi dengan potensi permasalahan bidang hukum. Bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam pemilu legislatif atau DPR RI, DPRD, dan DPD (dalam tulisan ini disingkat menjadi pemilu legislatif) secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu. Tindak pidana pemilu baru diperkenalkan oleh Undang-Undang No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tindak pidana pemilu adalah pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana dan diancam dengan sanksi pidana. Adapun tindak pidana pemilu memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum yang tertuang dalam KUHP. Penelitian ini akan mengkaji ciri khusus atau karakteristik tindak pidana Pemilu berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.Kata Kunci : tindak pidana pemilu
JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA
Afifah, Wiwik;
Hidayati, Titik Sri
Mimbar Keadilan Januari-Juni 2016
Publisher : Mimbar Keadilan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pengaturan hukum terhadap pelindungan pekerja rumah tangga pada dasarnya belum dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga, hal inidiantaranya karena tanggungjawab Negara belum terimplementasi dalam substansihukum yang ada termasuk didalamnya keberadaan lembaga jaminan sosial dalammemenuhi hak Warga Negara. Penelitian ini membahas tentang bagaimana lembagajaminan sosial memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Penelitian inidilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitianhukum normatif merupakan penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum,prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Lembaga jaminan sosialmemberikan perlindungan berupa penerima bantuan iuran kepada pekerja rumahtangga karena pekerja rumah tangga dianggap sebagai pekerja yang kesejahteraansosialnya kurang/termasuk orang tidak mampu. Banyaknya pekerja rumah tangga yang tidak terdaftar maupun mengetahui mengenai sistem jaminan sosial dalam BPJSpenerima bantuan iuran dikarenakan kurangnya sosialisasi dari BPJS. Hubungan kerjayang dikarenakan perjanjiannya dapat dilakukan dengan perjanjian lisan, sehinggahubungan kerja dapat merugikan pekerja rumah tangga meskipun perjanjian lisantersebut disaksikan oleh ketua Rukun TetanggaKata Kunci : Jaminan Sosial, Pekerja Rumah Tangga.
ALTERNATIF PEMIDANAAN TERHADAP KEJAHATAN PEDOFILIA BERULANG
Sripah, Sripah;
Afifah, Wiwik
Mimbar Keadilan Agustus 2017
Publisher : Mimbar Keadilan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kejahatan seksual pada anak, masih marak terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan seksual berulang di Indonesia juga tetap ada. Pengesahan perppu yang tenar dengan sebutan perppu kebiri merupakan salah satu upaya nyata pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak. Pemberatan hukuman dioberikan pada pelaku dengan tujuan agar yang bersangkutan bisa mengendalikan keinginan seksualnya. Penulis mengemukakan rumusan masalah bentuk alternatif pemidanaan terhadap pelaku kejahatan pedofilia yang berulang. Pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seksual pedofilia dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan. Bagi pelaku residive, terdapat hukuman tambahan berupa tambahan 1/3 dari ancaman pidana pokok, penjara seumur hidup, pidana mati, kebiri, pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas kepada publik. Hukuman tambahan kebiri bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena hukuman kebiri menghilangkan fungsi organ pelaku dan menimbulkan efek samping lain, sehingga dikategorikan sebagai hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Hak untuk tidak disiksa dan hak untuk tidak dihukum dengan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi atau Non-Derogable Right. Hukuman kebiri tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak jika tidak diberi hukuman tambahan namun hanya menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. Hukuman kebiri tidak efektif bagi para pelaku pedofilia yang menyasar anak-anak. Hukuman kebiri tak akan membuat efek jera bagi para pedofilia lantaran mereka mempunyai gangguan kejiwaan, sehingga penulis menyarankan adanya pola pendampingan yang dilakukan psikolog untuk memulihkan gangguan kejiwaan atau merehabilitasi pelaku pedofil selain memberikan hukuman.Kata kunci: alternatif pemidanaan, kejahatan berulang
PERLINDUNGAN HUKUM HAK KESEHATAN WARGA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Afifah, Wiwik;
Paruntu, Deasy N
Mimbar Keadilan Juli - November 2015
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v0i0.2117
Kesehatan adalah hak setiap warga Negara yang pada kenyataanya belum terpenuhi secara keseluruhan baik warga Negara miskin ataupun yang tidak miskin. Indonesia memiliki sistem jaminan sosial nasional yang kemudia dilaksanakan mandat pemenuhan hak kesehatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS sesuai dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Permasalahan yang diteliti adalah perlindungan hukum hak kesehatan warga Negara. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan yuridis normatif khususnya pada pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan peneltian adalah Perlindungan hukum hak kesehatan warga negara identik dengan hak kepersertaan yakni perlindungan diberikan apabila menjadi peserta BPJS kesehatan yang merupakan peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar oleh pemerintah pada peserta miskin. Apabila warga negara tidak jadi peserta, maka hak kesehatan tidak dapat dipenuhi oleh BPJS. Penyelesaian sengketa dengan BPJS kesehatan dapat ditempuh melalui mediasi yang hasilnya bersifat final dan mengikat. Apabila masalah dalam pengaduan peserta tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan pengaduan, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri di wilayah pemohon.
JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA
Afifah, Wiwik;
Hidayati, Titik Sri
Mimbar Keadilan Januari - Juni 2016
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v0i0.2207
Pengaturan hukum terhadap pelindungan pekerja rumah tangga pada dasarnya belum dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga, hal ini diantaranya karena tanggungjawab Negara belum terimplementasi dalam substansi hukum yang ada termasuk didalamnya keberadaan lembaga jaminan sosial dalam memenuhi hak Warga Negara. Penelitian ini membahas tentang bagaimana lembaga jaminan sosial memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Lembaga jaminan sosial memberikan perlindungan berupa penerima bantuan iuran kepada pekerja rumah tangga karena pekerja rumah tangga dianggap sebagai pekerja yang kesejahteraan sosialnya kurang/termasuk orang tidak mampu. Banyaknya pekerja rumah tangga yang tidak terdaftar maupun mengetahui mengenai sistem jaminan sosial dalam BPJS penerima bantuan iuran dikarenakan kurangnya sosialisasi dari BPJS. Hubungan kerja yang dikarenakan perjanjiannya dapat dilakukan dengan perjanjian lisan, sehingga hubungan kerja dapat merugikan pekerja rumah tangga meskipun perjanjian lisan tersebut disaksikan oleh ketua Rukun Tetangga.
PEMIDANAAN PELAKU PEMERKOSAAN DENGAN ORIENTASI SEKSUAL SEJENIS
Aulia, Medina Citra;
Afifah, Wiwik
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v12i1.2170
Pemerkosaan adalah tindaka kejahatan seksualal yanag merugikan korbana dan keluarganya. Kerugian moril dan psikologis, kesehatan, maupun kerugiana dalamabentuk ekonomi apabilla menyebabakan korban tidak lagi dapat bekerja, tidaka lagi bisa bersekolah termasuk yanag mendapatkan paksaan kawin pasca diperkosa. Pemerkosaan adalah salah satu kasus kejahatan seksual yang meresahkan. Saat ini pemerkosaan tidaka hanya terjadi antar kelamain, namun juga terjadi pada orientasi seksual sejenis. Hal ini sudah banyak terungkap di berbagai media sedangkan tidak ada tindakan hukum dan kepastian hukum bagi para korbannya. Sebagai contoh kasus pemerkosaan sesama jenis yang terjadi pada artis SJ di Kelapa Gading, Jakarta Utara, kejadian ini terjadi pada 14 Juni 2016, pelaku divonis 3 (tiga) tahun penjara. Ia terbukti mencabuli seorang laki-laki yang belum dewasa. Vonis ini mengecewakan sebagian kalangan masyarakat karena meringankan pelaku. Pengadilan menggunakan Pasal 292 KUHP untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun. Pemidanaan terhadap pelaku pemerkosaan dengan orientasi seksual homoseksual hanya diatur dalam Pasal 292 KUHP yaitu mengatur pemidanan terhadap pelaku kejahatan pemerkosaan sesama jenis terhadap orang yang belum dewasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan kejahatan pemerkosaan di KUHP hanya mengatur pemidanaan terhadap laki-laki sebagai pelakunya dan perempuan sebagai korbannya yaitu terdapat dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyusunan RKUHP yang terdapat dalam naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil pembahasan Panitia Kerja RKUHP DPR RI tanggal 24 Februari 2017, pasal yang mengatur tentang tindak kejahatan pemerkosaan terdapat dalam Pasal 491. Rancangan dalam Pasal inipun tidak mengatur tindak kejahatan pemerkosaan terhadap sesama jenis.
ALTERNATIF PEMIDANAAN TERHADAP KEJAHATAN PEDOFILIA BERULANG
Sripah, Sripah;
Afifah, Wiwik
Mimbar Keadilan Agustus 2017
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v0i0.2193
Kejahatan seksual pada anak, masih marak terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan seksual berulang di Indonesia juga tetap ada. Pengesahan perppu yang tenar dengan sebutan perppu kebiri merupakan salah satu upaya nyata pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak. Pemberatan hukuman dioberikan pada pelaku dengan tujuan agar yang bersangkutan bisa mengendalikan keinginan seksualnya. Penulis mengemukakan rumusan masalah bentuk alternatif pemidanaan terhadap pelaku kejahatan pedofilia yang berulang. Pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seksual pedofilia dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan. Bagi pelaku residive, terdapat hukuman tambahan berupa tambahan 1/3 dari ancaman pidana pokok, penjara seumur hidup, pidana mati, kebiri, pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas kepada publik. Hukuman tambahan kebiri bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena hukuman kebiri menghilangkan fungsi organ pelaku dan menimbulkan efek samping lain, sehingga dikategorikan sebagai hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Hak untuk tidak disiksa dan hak untuk tidak dihukum dengan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi atau Non-Derogable Right. Hukuman kebiri tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak jika tidak diberi hukuman tambahan namun hanya menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. Hukuman kebiri tidak efektif bagi para pelaku pedofilia yang menyasar anak-anak. Hukuman kebiri tak akan membuat efek jera bagi para pedofilia lantaran mereka mempunyai gangguan kejiwaan, sehingga penulis menyarankan adanya pola pendampingan yang dilakukan psikolog untuk memulihkan gangguan kejiwaan atau merehabilitasi pelaku pedofil selain memberikan hukuman.
Religious Holiday Allowance as a Form of Justice for Casual Workers in Indonesia
Sukadana, I Putu;
Afifah, Wiwik
Mimbar Keadilan Vol. 18 No. 1 (2025): Februari 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30996/mk.v18i1.12143
Wage regulations are designed with the main objective of protecting the welfare of workers and providing a sense of justice for all workers. One form of wage that is a right for workers in Indonesia is the provision of Religious Holiday Allowance as non-wage income. The implementation of the provision of Religious Holiday Allowance has several problems such as being underpaid, not paid, paid late, and paid in installments as much as possible. In addition, there are also gaps and legal issues for casual workers with work intensity below 21 working days in a month and who have worked for more than 3 consecutive months, so they do not get Religious Holiday Allowance. The purpose of writing this journal is to analyze the regulation of the provision of Religious Holiday Allowance to casual workers under existing positive laws in Indonesia. The writing of this journal uses the normative juridical method through conceptual and statutory approaches. Based on the analysis that has been done, it shows that the Religious Holiday Allowance for casual workers who work with a working period of more than or less than 12 months and or work not full for 21 working days in a month, can cause legal problems due to unclear calculations so that the impact is not paid Religious Holiday Allowance. The sanctions for employers who do not pay Religious Holiday Allowance on time are fines and administrative sanctions. However, many casual workers do not settle the dispute, both litigation and non-litigation, due to the need for work in addition to the unequal position in the employment agreement.