Harta bersama merupakan salah satu macam dari sekian banyak harta yang dimiliki seseorang. Harta bersama muncul dari sebuah perkawinan yang didalamnya terjalin hak dan kewajiban antara suami isteri secara timbal balik. Keberadaan harta bersama dalam rumah tangga merupakan wujud adanya partisipasi aktif antara suami dan isteri dalam membangun ekonomi rumah tangga. Kondisi ekonomi yang mapan dalam sebuah rumah tangga adalah salah satu faktor pendukung bagi terwujudnya rumah tangga yang bahagia dan kekal. Akan tetapi walaupun perkawinan itu ditujukan untuk selama - lamanya, ada kalanya terjadi hal - hal tertentu yang menyebabkan perkawinan tidak dapat diteruskan hingga akhirnya bercerai. Pasca perceraian, harta bersama yang juga disebut dengan harta gono gini yang selama ini terkumpul sering menjadi masalah tersendiri. Hal ini dikarenakan masing-masing yang bersangkutan menganggap harta yang ada sebagian besar adalah miliknya. Permasalahan ini sebenarnya dapat diselesaikan jika merujuk pada Al-Quran dan Hadist mengenai pembagian harta gono gini yang telah disusun buku Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan permasalahan di atas, peneliti tertarik melakukan kajian pembagian harta gono gini berdasarkan hukum islam