Articles
Peran Komunikasi Dalam Mencegah Konflik Pemasyarakatan
Rizal Fuad Herlambang;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8573
Sebagai individu, manusia memiliki kebebasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, melanjutkan keturunan dan membela diri, manusia dapat melakukan apa saja dan dengan siapa saja. Namun dalam praktiknya tak jarang terjadi permasalahan antara individu satu dengan individu lainnya. Harus adanya aturan dan tatanan dalam hubungan antar manusia demi mengurangi dan mencegah pertentangan antar individu dalam memenuhi kebutuhannya. Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan konsep reintegrasi sosial, yang merupakan sistem pemasyarakatan bagi tahanan dan narapidana. Lembaga Pemasyarakatan merupakan organisasi dari beberapa kelompok orang yang salang berinteraksi dengan kekuasaan terhadap yang lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan terjadinya konflik saat interaksi komunikasi terjadi. Seperti yang kita ketahui banyak permasalahan di dalam lembaga pemasyarakatan mulai dari homoseksual, kecanduan obat hingga kejahatan antar penghuni lembaga pemasyarakatan. Bahkan terdapat pula permasalahan yang menyeret petugas, seperti jual beli kamar, pungutan liar dan lain sebagainya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Systematical literature review (SLR). SLR merupakan penelitian yang berfokus pada pelaksanaan identifikasi, evaluasi serta interpretasi kepada setiap hasil penelitian yang terkait pertanyaan penelitian, topik atau fenomena tertentu yang diteliti. Data yang digunakan berupa data sekunder yang dihimpun dari artikel-artikel seputar komunikasi dan konflik dari 2018 hingga artikel terbaru 2022. Melalui penelitian ini dapat diketahui bahwa komunikasi dapat menjadi sarana untuk menemukan penyebab permasalahan dan penyelesaian konflik dengan pendekatan pribadi. Selanjutnya dalam pelaksanaan tugasnya, petugas pemasyarakatan harus menggunakan pendekatan yang manusiawi untuk menumbuhkan interaksi yang saling menghormati.
Koordinasi Antara Institusi Penegak Hukum Dalam Hal Menangani Masalah Penahanan Berdasarkan KUHAP Sebagai Upaya Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia
Violita Citra Kusuma Dewi;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8619
Peradilan pidana merupakan suatu bidang hukum yang dapat kita lihat penerapannya berupa sistem peradilan pidana terpadu. Untuk sub-sistem peradilan pidana yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat bekerja sama dan membentuk “Sistem Peradilan Pidana Terpadu”. Di dalam isi KUHAP terdapat pasal – pasal yang telah memberikan penjelasan tentang hak – hak asasi manusia salah satunya dengan memberikan batasan waktu lamanya penahanan bagi tersangka atau terdakwa. Penelitian ini dibuat dengan memakai penelitian hukum deskriptif analitis yang mana pada metode penelitian ini bentuk penelitiannya untuk menggambarkan beberapa fakta – fakta berdasarkan data dengan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan koordinasi antara institusi penegak hukum dalam menangani masalah penahanan. Sehingga sesama instansi yakni polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan harus memiliki hubungan kerja yang erat serta memiliki sistem koordinasi yang baik. Dengan adanya hal itu antara sub sistem dalam sistem peradilan pidana dalam hal koordinasi diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum serta hukum di Indonesia ini memiliki keadilan bagi masyarakat. Rekomendasi yang dapat diberikan untuk mengoptimalkan kinerja lembaga penegak hukum adalah meningkatkan sinergitas antara lembaga penegak hukum terutama respon positif dan proaktif dapat menerima masukan, kritik serta dukungan dari eksternal serta pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja lembaga penegak hukum. Hal yang terpenting adalah melakukan sinkronisasi kelembagaan antar institusi penegak hukum.
Pelayanan Narapidana dan Tahanan Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk
Willdhan Anggoro Putro;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8620
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelayanan yang diberikan terhadap narapidana dan tahanan yang berkebutuhan khusus penyandang disabilitas. Mengingat kurangnya perhatian terhadap penyandang disabilitas dan mereka yang berkebutuhan khusus, peradilan pidana harus melindungi mereka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Sistem Peradilan Pidana khususnya pemidanaan dalam Lembaga Pemasyarakatan dikenal adanya Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners yang mengatur tentang perlakuan terhadap narapidana dengan mengutamakan HAM. Hak Narapidana/Tahanan penyandang disabilitas disebutkan di dalam SMR dan UU Pemasyarakatan secara implisit, upaya ini dilakukan untuk melindungi mereka yang berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas dari dampak Peradilan Pidana. Namun tidak semua lembaga pemasyarakatan menyediakan layanan khusus bagi mereka penyandang disabilitas sekalipun telah menjadi kewajiban Negara untuk memenuhinya. Fasilitas Kesehatan yang dimiliki Lapas/Rutan masih dinilai kurang dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada Narapidana dan Tahanan karena kurangnya tenaga dan sarana prasarana yang ada. Rehabilitasi secara fisik, mental, dan social yang sangat mereka butuhkan belum terpenuhi, melalui rehabilitasi ini bisa membantu memulihkan Napi/Tahanan berkebutuhan khusus sehingga pembinaan berjalan dengan baik dan tujuan Pemasyarakatan bisa tercapai.
Efektivitas Pidana Penjara Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Di Rutan Kelas IIB Ponorogo
Dimas Jaya Zakiri;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8622
Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak mengontrol jenis persetujuan yang dilihat oleh seorang anak yang berjuang dengan hukum, untuk menjadi dukungan dan kegiatan penjahat tertentu. Bagaimana kecukupan tahanan dalam membina tahanan. Bagaimana sikap ABH selama berada di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Tinjauan tersebut menggunakan strategi eksplorasi subjektif dengan pendekatan elucidating. Pemeriksaan subjektif berarti memahami kekhasan yang dialami subjek penelitian seperti wawasan, cara berperilaku, inspirasi, kegiatan, dan lain-lain secara komprehensif dengan menggambarkan sebagai bahasa dan kata-kata dalam setting yang luar biasa dan dengan menggunakan teknik reguler yang berbeda. Dampak dari penyusunan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan penahanan belum berhasil memberikan arahan dan mempersiapkan narapidana sebelumnya untuk kembali ke daerah setempat. Sikap ABH selama didalam Rutan yakni selalu merasa cemas mengenai statusnya sebagai narapidana anak.
Pola Komunikasi Antara Petugas Rutan Kelas IIb Pandeglang Dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Ayu Inka Pratiwi;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8647
Rutan (Rumah Tahanan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Tahanan atau narapidana yang disebut dengan Warga Binaan Pemasyarakatan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan kemandirian dan kepribadian di dalam Rutan. Kegiatan pembinaan tersebut memiliki maksud dan tujuan agar warga binaan mempunyai bekal berupa pengetahuan agar warga binaan bisa melanjutkan hidupnya dan kembali ke lingkungan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Bagaimana Pola Komunikasi antara Petugas Rutan Kelas IIB Pandeglang dengan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Systematic Literatur Review (SLR). Metode SLR digunakan untuk mengidentifikasi, mengkaji, mengevaluasi, dan menafsirkan semua penelitian yang tersedia dengan bidang topik fenomena yang menarik , dengan pertanyaan penelitian tertentu yang relevan. Dengan menggunakan metode SLR dapat dilakukan review dan identifikasi jurnal secara sistematis , yang pada setiap prosesnya mengikuti langkah-langkah atau protokol yang ditetapkan. Lokasi yang menjadi tempat penelitian ini adalah Rutan Kelas IIB Pandeglang, Banten. Hasil dari penelitian ini komunikasi antara Petugas Rutan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan, Rutan Rutan Kelas IIB Pandeglang. Bahwa (1) Pola komunikasi yang digunakan petugas Rutan Kelas IIB Pandeglang sebagai berikut. Pengenalan khalayak, petugas Rutan Kelas IIB Pandeglang melakukan pembinaan bagi narapidana dengan adanya program mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) pada setiap narapidana yang masuk ke Rutan Kelas IIB Pandeglang. Adanya program mapenaling bertujuan untuk dapat mengetahui identitas, sikap, sifat dari setiap narapidana. (2) Bentuk Komunikasi yang digunakan oleh petugas Rutan Kelas IIB Pandeglang ialah dengan menggunakan komunikasi antarpribadi, pembinaan dilakukan dengan cara tatap muka kepada setiap narapidana agar pesan komunikasi yang diberikan oleh petugas kepada narapidana dapat diterima secara langsung.
Pelaksanaan Pembaharuan Sistem Pemasyarakatan Dalam Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
Niken Rachmawati;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8654
Tugas dan Fungsi (TUSI) Pemasyarakatan begitu luas dan memiliki karakteristik yang berbeda, TUSI yang satu menpunyai tugas pembinaan, pelayanan dan pengamanan terhadap warga binaan dan TUSI lainnya tentang pengelolaan barang bukti kejahatan. Seiring dengan perkembangan dan semakin meningkatnya kejahatan, maka perlu dilakukan pembaharuan sistem pemasyarakatan guna lebih meningkatkan pelayanan pemasyarakatan. Pembaharuan sistem pemasyarakatan dengan strategi kebijakan cetak biru pelaksanakan pembaharuan sistem pemasyarakatan tahun 2015-2022. Sebagaimana halnya suatu program dan kebijakan tentu harus dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Tujuannya untuk mengetahui pelaksanaan dari suatu program atau kebijakan. Sementara metode yang digunakan adalah metode penelitian evaluasi proses, secara deskriptif yang akan mencoba melihat gambaran implementasi dan monitoring dari suatu program. Berdasarkan data hasil kajian belum seluruhnya rekomedasi/saran tindak cetak biru pemasyarakatan dapat dilaksanakan, hal ini terkait dengan dinamisnya perkembangan pemasyarakatan sehingga ada sebagian kebijakan cetak biru sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan ada saran tindak yang menjadi kewenangan instansi lain.
Efektivitas Peran Bimbingan Bapas Pada Klien Dalam Mengurangi Tindak Pidana Residivis di Bapas Kelas II Purwokerto
Adhi Gineung Pratidina;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8672
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif peran bimbingan Bapas dalam mengurangi tindak residivis dan mengetahui faktor-faktor penghambat serta solusi dalam pelaksanaan bimbingan. Bapas merupakan sebuah pranata dalam pelaksanaan bimbingan kemasyarakatan. Bentuk bimbingan pada klien di Balai Pemasyarakatan ada berbagai macam, seperti pemberian pembinaan tentang agama, keterampilan, reinte- grasi sosial yang sehat sampai pada pembinaan kepribadian. Bimbingan ini diberikan dengan tujuan agar klien dapat hidup dengan baik didalam masyarakat dan mem- berikan motivasi agar dapat memperbaiki diri sendiri dan tidak mengulangi tindak keja- hatan atau yang disebut sebagai Residivis. Yang menjalani bimbingan di Bapas disebut Klien Pemasyarkatan, dalam pelaksanaan bimbingan Bapas diharapkan dapat me- maksimalkan perannya demi terwujudnya reintegrasi sosial yang baik demi dapat men- gurangi tindak residivis.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Proses Peradilan Pidana Anak di Balai Pemasyarakatan
Syafri Hari Susanto;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8703
Anak merupakan sebuah anugrah yang di berikan kepada setiap orangtua yang ada di bumi oleh sang pencipta sebagai amanah dimana setiap orangtua memiliki kewajiban untuk mendidik dan menjaga anak tersebut sehingga anak tersebut dapat tumbuh menjadi anak yang baik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang proses penyelesaian perkara anak yang berhadapanb dengan hukum. sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan restoratif justice dengan mengedepankan pemulihan bukan pembalasan. pengalihan proses perkara anak ke luar proses peradilan pidana (Diversi) bertujuan untuk menlindungi anak dari efek negatif akibat dari keterlibatnya dalam peradilan pidana. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran dalam sistem peradilan pidana. penelitian ini dilakukan untuk mengetahui konsep diversi dalam sistem peradilan pidana dan peran pembimbing Kemasyarakatan dala proses diversi terhadap sistem peradilan pidana anak.
Identifikasi Peran Masyarakat Terhadap Pelayanan Sosial Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di LPKA
Faza Adhi Pramana;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8708
Identifikasi pelayanan sosial dari masyarakat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan penelitian deskriptif yang bertujuan mengetahui pada keikutsertaan masyarakat dalam pelayanan sosial anak yang berhadapan dengan hukum.Pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dan telaah dokumen yang diperoleh dari informan dari petugas pemasyarakatan dan anak didik pemasyarakatan, adapun hasilnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, anak didik pemasyarakatan memperoleh pelayanan sosial semasa dalam pembinaan di lembaga. Pelayanan sosial dimaksud dalam arti pemenuhan kebutuhan anak yang mengacu pada hak anak. Kesimpulan menunjukkan pelayanan sosial LPKA dalam memberikan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan sesuai dengan pemenuhan kebutuhan dasar anak. Rekomendasi, (1) Lembaga sosial yang peduli terhadap penanganan permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat memberi penguatan supaya anak yang bermasalah dengan hukum diusahakan tidak menjalani pembinaan di LPKA. Pertimbangannya, walaupun di lembaga tersebut mendapat pelayanan sosial sesuai kebutuhan anak, tetapi dampak kedepan akan dapat menjadi trauma bagi anak.(2) Memperluas jangkauan pelayanan secara komprehensif dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait dalam pelayanan sosial ABH
Mekanisme Pemberian Upah Dalam Lingkup Pemasyarakatan
Dicky Ilham Zannara;
Ali Muhammad;
Cahyoko Edi Tando
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8728
Dalam melakukan suatu pekerjaan seseorang tentu berhak untuk mendapatkan bayaran atau upah. Tujuannya adalah agar dapat memotivasi karyawan atau pekerja untuk dapat bekerja lebih baik lagi. Kemudian, di dalam jurnal ini akan dibahas mengenai premi, yaitu nilai tambahan dari upah atau nilai yang dibeikan kepada karyawan. Pemberian premi ini didasarkan pada kualitas dan kuantitas kerja karyawan. Premi terbagi menjadi dua, yaitu premi tetap dan premi tidak tetap. Dengan adanya premi mereka akan berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik dalam melakukan pekejaannya. Premi adalah suatu hak dari seseorang tanpa terkecuali atas pekerjaan yang dia lakukan, begitu pula seorang narapidana yang bekerja di lembaga pemayarakatan. Berdasarkan peraturan yang ada yaitu pada Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 bahwa setiap narapidana berhak untuk mendapatkan upah atas pekerjaan yang telah ia lakukan. Namun, masih belum adanya peraturan secara sah mengenai pembagian premi terhadap narapidana tersebut sehingga mekanismenya menjadi kurang jelas. Untuk itu, perlu adanya penetapan mekanisme yang jelas mengenai pembagian premi ini. Narapidana juga memiliki hak atas pekerjaan yang ia lakukan. Biasanya mereka membersihkan lingkungan sekitar, melayani pegawai, mempoduksi suatu barang, dan sebagainya. Hal seperti ini, perlu adanya apesiasi agar mereka dapat terus berkarya dan dapat memajukan lembaga pemayarakatan tersebut. Ada banyak manfaat dari premi yang diberikan kepada narapidana, salah satunya adalah untuk membantu narapidana saat nanti ia telah menyelesaikan masa hukumannya, misalkan saja untuk membuka suatu usaha sebagai mata pencahariannya.