Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta buku fotokopi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pemegang hak cipta buku dalam melakukan upaya hukum apabila terjadi kerugian atas hak cipta yang dimilikinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan analisis konsep hukum. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta buku fotokopi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 merupakan upaya menanggulangi pencurian dalam bentuk penggandaan hak cipta berupa buku pada saat ini, mengingat kebiasaan masyarakat yang mengoleksi buku dengan cara memfotokopi buku. Selain itu, tidak diatur mengenai kewajiban bagi penerbit untuk mendaftarkan hak cipta bukunya dan pengaturan mengenai delik aduan yang artinya aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan hanya dapat menindak kasus pembajakan apabila ada pengaduan dari pihak terkait. Bentuk upaya hukum yang ditempuh oleh pemegang hak cipta buku apabila terjadi penggandaan buku adalah dalam bentuk fotokopi, tentunya dengan mengajukan gugatan dengan beberapa cara, yaitu melalui pengadilan (litigasi) dan tanpa melalui pengadilan (nonlitigasi). Khusus untuk jalur pengadilan, hanya Pengadilan Niaga yang berwenang menyelesaikan kasus hak cipta, sedangkan jalur nonlitigasi dapat ditempuh melalui mediasi, arbitrase, negosiasi, dan konsiliasi.