ABSTRACT Notary professional services, according to the provisions of Article 1 number 14 of Law Number 7 of 2021 concerning Value Added Tax on Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods, are considered services that should be subject to Value Added Tax (VAT) and thus Notaries are categorized as Entrepreneurs Taxable (PKP). This thesis discusses the rules regarding the collection of VAT by Notaries when making deeds and the legal impact on Notary's honorarium. The research method used is normative research with a qualitative approach to secondary data to evaluate the discrepancy between VAT provisions and the Notary Position Law. This research found that the VAT regulations imposed on Notary services conflict with the Law on Notary Positions which considers Notaries as public officials, not PKP. The legal impact of collecting 11% VAT on Notary's honorarium shows benefits for the Notary and the State, but creates injustice for the public who have to pay an additional 11% of the Notary's service fees. This research highlights the inconsistency between tax regulations and Notary position regulations and their socio-economic impacts, with the hope of providing recommendations for improving fairer policies Keywords: Legal certainty regarding the imposition of tax on notary services ABSTRAK Jasa profesi Notaris, menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dianggap sebagai jasa yang seharusnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dengan demikian Notaris dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tesis ini membahas aturan mengenai pemungutan PPN oleh Notaris dalam pembuatan akta serta dampak hukumnya terhadap honorarium Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap data sekunder untuk mengevaluasi ketidaksesuaian antara ketentuan PPN dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menemukan bahwa aturan PPN yang dikenakan pada jasa Notaris bertentangan dengan UU Jabatan Notaris yang menganggap Notaris sebagai pejabat umum, bukan PKP. Dampak hukum dari pemungutan PPN 11% terhadap honorarium Notaris menunjukkan keuntungan bagi Notaris dan Negara, namun menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang harus membayar tambahan 11% dari biaya jasa Notaris. Penelitian ini menyoroti ketidaksesuaian antara peraturan perpajakan dan aturan jabatan Notaris serta dampak sosial-ekonominya, dengan harapan dapat memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan yang lebih adil. Kata Kunci: Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Jasa Notaris