Pendidikan Masyarakat diterapkan dengan menggunakan pendekatan pre-emtif dan preventif dengan tujuan mewujudkan disiplin berlalu lintas yang selanjutnya diharapkan memberikan dampak positif terhadap Kamseltibcar Lantas yang sesuai dengan visi dan misi Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Tujuan selanjutnya adalah melakukan pembinaan fungsi lalu lintas yang dilaksanakan dengan melibatkan semua komponen pemangku kepentingan yang ada, dengan melalui pemberdayaan masyarakat serta kemitraan global. Pelaksanaan kegiatan Dikmas Lantas ini selaras dengan pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mewujudkan kedisiplinan berlalu lintas serta memelihara keamanan dan ketertiban lalu lintas.