Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam proses penyelesaian sengketa konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik diimplementasikan dalam prosedur dan putusan BPSK. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris, Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK Bukittinggi telah menerapkan sebagian besar asas AUPB dalam proses penyelesaian sengketa. Asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik telah tercermin dalam berbagai prosedur, mekanisme kerja, serta pertimbangan majelis. Namun demikian, penelitian juga menemukan sejumlah kendala struktural, terutama menyangkut keterbatasan kewenangan BPSK, potensi pembatalan putusan oleh pengadilan, serta minimnya fasilitas administratif dan digitalisasi layanan. Kondisi tersebut berdampak pada efektivitas BPSK sebagai lembaga quasi-peradilan dalam memberikan perlindungan konsumen. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta optimalisasi transparansi dan akses layanan publik untuk memperkuat fungsi BPSK sebagai penjaga kepentingan konsumen