Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pada bangunan gedung, termasuk lembaga pendidikan seperti sekolah menengah kejuruan (SMK). Kebijakan ini menetapkan standar yang harus dipatuhi, khususnya mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut di SMK YASPI Medan, dengan fokus pada keberhasilan dan hambatan pada saat implementasi. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur dengan kepala sekolah sebagai informan kunci. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk mengetahui tingkat kepatuhan kebijakan dan tantangan yang dihadapi selama implementasi kebijakan. Hasil menunjukkan SMK YASPI Medan memenuhi beberapa standar yang ditetapkan PP Nomor 16 Tahun 2021 seperti pemenuhan izin mendirikan bangunan dan penyediaan pintu darurat. Namun masih terdapat kesenjangan yang signifikan, termasuk kurangnya peralatan keselamatan seperti alat pemadam kebakaran ringan (APAR), rambu evakuasi resmi, dan alat pelindung diri (APD). Kendala utama penerapan kebijakan ini adalah keterbatasan anggaran dan kurangnya dukungan teknis dari pemerintah. Selain itu, rendahnya kesadaran siswa dan pegawai tentang pentingnya budaya K3 juga menjadi tantangan. Simpulan meskipun SMK YASPI Medan telah mengambil beberapa langkah untuk memenuhi standar kebijakan, masih terdapat kebutuhan mendesak untuk memperkuat basis keamanan dan meningkatkan kesadaran tentang K3. Saran yang dapat diberikan antara lain alokasi anggaran khusus, pelatihan K3 secara berkala, dan pendekatan kebijakan yang mendalam untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif.