Tujuan penelitian untuk mengetahui peran lembaga adat dalam penanganan konflik antar warga Desa Karawana dengan Desa Soulowe Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah Tahun 2011. Penelitian dianalisis berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 1997 dan teori fungsionalisme konflik Lewis A. Coser. Data penelitian dikumpulkan dari bulan Juli s/d September 2022. Kemudian diolah secara kualitatif dengan tipe penelitian historis (sejarah). Sumber data diperoleh dari studi penelitian terdahulu, cerita para pelaku dan saksi mata, bukti-bukti autentik berupa catatan resmi kegiatan mediasi, dokumen lembaga adat, foto, surat kabar/ media online, literatur dan undang-undang/peraturan yang berlaku. Informan penelitian terdiri dari: Kepala Desa, ketua lembaga adat, Raja (magau) Kecamatan Dolo, dan masyarakat. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/ verifikasi. Peran lembaga adat belum berjalan dengan baik saat terjadinya konflik Karawana-Soulowe. Masyarakat kurang yakin lembaga adat dapat mewakili pendapat pihak-pihak yang bertikai kepada pemerintah lokal, karena tidak memiliki kewenangan penuh dalam menangani pertikaian di desa. Partisipasi masyarakat pada adat-istiadat masih ada misalnya upacara adat povunja dalam menyambut masa panen. Hanya saja modernisasi mempengaruhi berkurangnya penerapan nilai-nilai kearifan lokal Nosarara Nosabatutu (bersaudara dan bersatu) pada masyarakat kaili yang ada di dua desa tersebut