Artikel jurnal ini memiliki tujuan untuk menganalisis peran Badan Narkotika Nasionl (BNN) dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba di kalaman remaja, dengan fokus pada pemuda/i Desa Pematang Jering. Kajian ini menggunakan pendekaan studi kasus dan membandingkan perspektif hukum Islam dan hukum Konvensional terhadap upaya tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNN memiliki berbagai program pencegahan yang melibatkan edukasi, penyuluhan, dan kegiatan preventif di tingkat komunitas. Dari perspektif hukum konvensional, upaya BNN mendukung penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Sementara itu, dari sudut pandang hukum islam, pencegahan Narkoba dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan moral masyarakat, sejalan dengan prinsip-prinsip pencegahan Narkoba, dengan mengintegrasikan nilai-nilai hukum islam dalam strategi konvensional BNN untuk menciptakan pendekatan yang lebih holistik dan adaptif terhadap tantangan Narkoba di kalangan remaja.