Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan ketentuan hadhanah (hak asuh) bagi anak hasil zina dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Permasalahan ini menjadi penting karena meningkatnya kasus kelahiran anak di luar perkawinan sah yang menimbulkan persoalan mengenai status hukum, tanggung jawab orang tua, serta perlindungan hak anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif-komparatif melalui analisis terhadap sumber hukum primer dan sekunder, seperti Al-Qur’an, hadis, kitab fiqh klasik dan kontemporer, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam klasik, hak hadhanah anak hasil zina sepenuhnya berada di tangan ibu, karena hubungan nasab hanya diakui kepada ibu dan keluarga ibunya. Sebaliknya, hukum Islam kontemporer dan hukum positif Indonesia memberikan perluasan makna tanggung jawab ayah biologis melalui pendekatan kemaslahatan dan perlindungan anak. Penelitian ini menghasilkan model hadhanah integratif-berkemaslahatan, yaitu pendekatan yang menggabungkan prinsip syar‘i, asas keadilan sosial, dan konsep the best interest of the child. Model ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam pembentukan kebijakan hukum keluarga yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan anak di Indonesia