Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bunyi undang-undang bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Fakta di lapangan bahwa porsi anggaran pendidikan sebesar dua puluh persen dari anggaran negara tersebut belum menyentuh seluruh sistem pendidikan di sekolah. SMP Negeri 2 Banyumas sebagai lembaga pendidikan di bawah pemerintah belum dapat memeratakan anggaran untuk pengembangan sekolah. Oleh sebab itu, satuan pendidikan menggali dana pendidikan melalui berbagai sumber. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menghimpun data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk memperoleh data yang valid dengan melakukan reduksi data. Hasil yang didapatkan bahwa SMP Negeri 2 Banyumas menerima dana BOS dari pemerintah pusat yang didapatkan dalam tiga tahap dalam satu tahun.Penggalian dana dari pemerintah pusat bersifat aplikatif dan normatif karena sudah ada petunjuk teknis penggunaannya yaitu sesuai dengan juknis BOS. Dana tersebut dimaksimalkan untuk program delapan standar pendidikan. Sekolah juga menggali dana dari program KIP untuk siswa kurang mampu. Dana KIP disalurkan langsung ke rekening siswa. Dana KIP sangat membantu siswa yang kurang mampu dalam mengikuti pembelajaran. Selain itu sekolah juga menggali dana APBD dengan mengajukan proposal kebutuhan ke pihak Dinas Pendidikan. Dana pengembangn sekolah juga digali dari dana masyarakat melalui komite dan sumbangan dari alumni.